Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  163 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

01 Januari 2023 | 6 Kali
Realisasi APB Desa Pekuwon Tahun 2022
01 Januari 2023 | 5 Kali
APBDes Desa Pekuwon Tahun Anggaran 2023
01 Januari 2022 | 190 Kali
Realisasi APB Desa Pekuwon Tahun 2021
01 Januari 2022 | 187 Kali
APBDes Desa Pekuwon Tahun Anggaran 2022
01 Januari 2020 | 181 Kali
Realisasi APB Desa Pekuwon Tahun 2019
01 Januari 2020 | 200 Kali
APB Desa Pekuwon Tahun 2020
26 Agustus 2016 | 269 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 573 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 269 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 242 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 230 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 217 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 214 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
30 April 2014 | 204 Kali
RT RW
01 Januari 2022 | 187 Kali
APBDes Desa Pekuwon Tahun Anggaran 2022
24 Agustus 2016 | 183 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 184 Kali
Peta Desa
01 Januari 2023 | 5 Kali
APBDes Desa Pekuwon Tahun Anggaran 2023
01 Januari 2020 | 181 Kali
Realisasi APB Desa Pekuwon Tahun 2019
30 April 2014 | 204 Kali
RT RW
30 April 2014 | 146 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Nggatang No. 179 Desa Pekuwon Kecamatan Rengel
Desa : Pekuwon
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : desapekuwon2005@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:93
    Kemarin:164
    Total Pengunjung:68.867
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.112.172
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital