https://www.pekuwon-rengel.desa.id/ - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa yang dibahas melalui musyawarah desa dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Perdes.
Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa. Pendapatan Desa Pekuwon bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain Desa. Pendapatan transfer berasal dari Dana Desa (ADD), Alokasi Dana desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Daerah (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).
Belanja Desa adalah seluruh pengeluaran sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan kewenangan desa yang menjadi kewajiban di tahun anggaran yang tidak diterima kembali erta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (EF)